Jokowi Bubarkan 18 Tim Kerja, Ini Perpres Lengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covud-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 20 Juli hari ini.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Komite tersebut terdiri atas:
1. Komite Kebijakan
2. Komite Satuan Tugas Penanganan Covid-19
3. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Dalam pasal 6 dijelaskan mengenai tugas dari Satgas Penanganan Covid-19. Satgas ini tetap diketuai oleh Kepala BNPB. Berikut ini bunyinya:
Pasal 6
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
Pasal 7
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
Berikut Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta 18 tim kerja yang dibubarkan.
Advertisement