Presiden Boleh Memihak, Pengamat: Harusnya Mengayomi Semua
Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam menyebut saat ini terjadi krisis negarawan pasca statemen yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan boleh berpihak pada kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).
Ia tak menyalahkan jika semua orang memiliki keberpihakan dan kepentingan. Namun, dalam hal ini seorang presiden terikat pada aturan dan etika politik dalam tata negara tidak bisa mengekspresikan dukungan secara vulgar di ruang publik. "Ini soal krisis teladan kenegarawanan," kata Surokim kepada Ngopibareng.id, Kamis 25 Januari 2024.
"Ada kepatutan, ada kepantasan dan ada kewajaran yang harus dipegang teguh. Jadinya, harus hati-hati dan tahu tempat dan waktu," imbuhnya.
Sebagai seorang presiden, kata Wakil Rektor UTM itu menjadi milik bersama, secara simbolik dan etis harus bisa berdiri dan mengayomi semua pihak.
"Posisi simbolik ini yang memang kadang kala bisa membatasi ekspresi dukungan politik. Sehingga kadang-kadang menjadi tidak lazim kalau dukungan itu vulgar. Dengan sendirinya akan bisa mengurangi marwah presiden," ujarnya.
Dengan situasi ini, menurutnya perlu ada kesadaran masyarakat ketika keadaban ruang publik tidak bisa mengandalkan pejabat publik saja. Peran masyarakat dalam mengingatkan dan menguatkan bangunan ruang publik yang dapat membuat demokrasi menjadi bermartabat.
Dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam Pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi usai upacara serah terima pesawat C-130J-30 Super Hercules baru di Halim, yang juga disiarkan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, yang disiarkan oleh Biro Pers Media Informasi Setpres, Rabu, 24 Januari 2024.
Advertisement