Presiden Bagi 10.323 Sertifikat Elektronik Program TORA di Banyuwangi
Presiden Jokowi menyerahkan Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah untuk Rakyat dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Total ada 10.323 sertifikat tanah yang diserahkan ke warga Banyuwangi, Jawa Timur. Total jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
Penyerahan sertifikat itu dilakukan di Gedung Olahraga (GOR) Tawang Alun, Selasa, 30 April 2024. Presiden Jokowi menyerahkan secara simbolis sertifikat tersebut kepada 5.000 orang penerima yang berasal dari 17 desa di Banyuwangi.
"Banyuwangi redistribusi tanah yang paling besar di Indonesia," tutur Presiden Jokowi.
Kepala Negara didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Sertifikat yang diserahkan para penerima manfaat program TORA ini merupakan sertifikat terbaru, yakni sertifikat elektronik.
"Kalau yang tebal itu sertifikat lama. Yang baru seperti ini. Ditulis bidang tanahnya, pemegang hak siapa, alamatnya di mana, ada semua di sini. Jadi ini sertifikat model baru, jangan dibandingkan dengan yang lama tebal," jelasnya.
Presiden menegaskan, sertifikat ini penting bagi masyarakat untuk menghindari sengketa atas tanah. Selain itu, sertifikat tersebut juga bisa memberi kemanfaatan ekonomi dan bisa dijadikan agunan.
"Tapi pesan saya, kalau diagunkan gunakan untuk kebutuhan usaha. Jangan dipakai untuk konsumtif seperti beli motor baru, kulkas Baru. Nanti setelah usahanya mendapat untung, boleh untuk membeli barang-barang," ujarnya mengingatkan.
Sertifikat yang diserahkan Presiden merupakan hasil program Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (SK Biru). Para penerima sertifikat kali ini adalah orang-orang pertama di Indonesia yang menerima sertifikat hasil Redistribusi Tanah dalam bentuk Sertifikat Tanah Elektronik.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri Agus Harimurti Yudhoyono atas penerbitan sertifikat tanah bagi warga Banyuwangi itu. Dengan memiliki sertifikat tanah, kini warga telah memiliki jaminan legalitas dan keamanan terhadap tanah yang dimanfaatkannya.
“Kini warga bisa tenang karena tanahnya kini sudah sah memiliki ketetapan hukum sebagai hak milik,” ungkapnya.
Masyarakat penerima sertifikat tanah ini merupakan mereka yang menempati menempati kawasan hutan turun temurun. Kemudian negara memberikan fasilitas kemudahan untuk hak milik perorangan melalui program redistribusi tanah.
“Kami mendorong warga agar memanfaatkan tanah untuk kegiatan yang produktif agar bisa menambah kesejahteraan bagi keluarga,” katanya.
Santoso, warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, sangat senang telah memiliki sertifikat tanah digital untuk lahan huniannya. Dia adalah salah satu penerima sertifikat, Santoso dan keluarganya selama puluhan tahun tinggal di hunian berukuran 14 meter x 25 meter.
Tanah itu berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya tidak pasti. Saat mengetahui adanya program pengurusan sertifikat, Santoso sangat antusias. Butuh waktu sekitar delapan bulan ia mengurus segala sesuatunya hingga sertifikat itu terbit.
"Seluruhnya gratis, Alhamdulillah," ujarnya.