Presiden Anugerahkan Sejumlah Tanda Kehormatan
Jakarta: Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Presiden Joko Widodo menganugerahkan sejumlah tanda kehormatan kepada 8 orang penerima. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2017.
Dalam kesempatan tersebut, tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada 3 orang penerima yang terdiri atas 2 penerima Bintang Mahaputera Adipradana dan 1 penerima Bintang Mahaputera Utama. Penyerahan tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017.
Keputusan Presiden tersebut menetapkan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., Ketua Mahkamah Agung Periode 2001-2008, dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi (alm), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Periode 2014-2017, sebagai penerima Bintang Mahaputera Adipradana.
Sedangkan 1 tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada Marianna Sutadi, S.H. yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Periode 2004-2008.
Sementara itu, tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan Presiden Joko Widodo dalam kesempatan yang sama kepada Drs. Christiandy Sanjaya, S.E., M.M., yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017.
Lebih lanjut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017 menetapkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada Drs. Hadar Nafis Gumay yang menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2012-2017.
Adapun tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada Soedjatmoko (alm) yang semasa hidupnya dikenal sebagai seorang filsuf dan pendidik, pelukis Dullah (alm), dan Toeti Heraty Noerhadi Roosseni selaku seorang filolog.
Ketiganya dianugerahkan tanda kehormatan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017.
Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 15 Agustus 2017, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara serta berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara. (Biro Pers/Setpres)