Anugerah Gelar Pahlawan Nasional untuk 6 Putra Bangsa Terpilih
Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada putra bangsa terpilih. Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, akan ada enam tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun ini.
"Jika tidak ada perubahan, Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh. Nama-nama tentunya sudah melalui proses seleksi oleh Kementerian Sosial serta Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan," kata Juliari dalam keterangan resmi.
Juliari mengatakan, upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional akan dilaksanakan di Istana Negara pada Selasa, 10 November 2020 dimulai pukul 10.00 WIB dengan Inspektur Upacara Presiden Joko Widodo.
Juliari menyebutkan, enam tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun ini yaitu:
1. Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara.
2. Machmud Singgirei 3. Rumagesan dari Provinsi Papua Barat.
4.Jenderal Polisi (Purn) Raden Said SoekantoTjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta.
4. Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara.
5. MR SM Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara.
6. Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi.
Sultan Baabullah merupakan Sultan ke-7 dan penguasa ke-24 Kesultanan Ternate di Kepulauan Maluku yang memerintah antara tahun 1570 dan 1583.
Pada masa pemerintahannya, ia berhasil mengusir Portugis dan merupakan masa keemasan Kesultanan Ternate.
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang gugur demi membela bangsa dan Negara.
Gelar tersebut juga diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Tata cara pengusulan seorang tokoh untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional dimulai dari masyarakat yang mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada bupati/wali kota setempat.
Kemudian, bupati/wali kota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.
Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan).
Lantas, usulan calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria akan diajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
Menteri Sosial RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
Apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
Usulan yang memenuhi kriteria menurut pertimbangan TP2GP kemudian diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Pengajuan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Usulan calon pahlawan nasional yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung dari tanggal penolakan.
Sedangkan usulan calon pahlawan nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri sosial.
Peringatan HarivPahlawan diawali dengan ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Kalibata Jakarta dipimpin Presiden Jokowi
Advertisement