Presiden Klaim Telah Teken Pencabutan Remisi Pembunuh Jurnalis
Presiden RI Joko Widodo mengaku telah mencabut remisi I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Hal itu, dilontarkannya di sela menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasioanal 2019 di Grand City Convention Center, Surabaya , Sabtu 9 Desember 2019.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi saat bersalaman dengan peserta peringatan HPN 2019.
Di saat yang sama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se-Jawa Timur menggelar aksi menuntut pencabutan remisi Susrama, di Surabaya.
Mereka mendesak Presiden Jokowi segera mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari seumur hidup menjadi penjara sementara 20 tahun.
Desakan ini menyusul pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bahwa draft Keppres pencabutan remisi sudah sampai ke meja Mensesneg dan menunggu tanda tangan presiden.
Desakan publik juga muncul melalui tanda tangan petisi online di change.org yang hingga Jumat 8 Februari 2019, telah menembus 48 Ribu lebih dukungan.
Petisi bersama surat keberatan tersebut pada Jumat 8 Februari kemarin telah diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Besarnya partisipasi publik dalam masalah ini, menunjukkan ada keadilan masyarakat yang tercederai. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak mencabut remisi bagi Susrama. Tentu kami menuntut sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menegakkan keadilan," kata Ketua Aji Surabaya, Miftah Faridl.
Sepuluh tahun silam, Prabangsa dibunuh dengan sadis oleh sembilan orang, tepatnya pada 11 Februari 2009. Dengan tangan terikat, kepala Prabangsa dihajar dengan kayu, bertubi. Hingga kondisinya remuk.
Jasad Prabangsa kemudian dibuang ke laut. Ia baru ditemukan enam hari setelahnya, yakni pada 16 Februari 2009 di perairan Padang Bai, Karang Asem, Bali. Kasus pembunuhannya pun baru terungkap berbulan-bulan setelahnya.
Ketua Human Rights Law Studies (HRLS) Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman mengatakan proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap jurnalis Prabangsa ini pun membutuhkan usaha yang tidak mudah.
Kala itu, kata dia, sejumlah kelompok jurnalis bahkan sampai harus membentuk tim pengawas pengadilan terhadap kasus ini. Beberapa mantan hakim dan jaksa juga turut membantu bergabung di dalamnya.
Apalagi, kata Herlambang, Susrama adalah adik kandung dari Bupati Bangli, Bali, I Nengah Arnawa. Ia juga diketahui sebagai calon legislatif dari partai PDIP.
"Sebuah upaya yang tidak mudah, tapi konsolidasi teman-teman jurnalis luar biasa, mereka membentuk tim pengawas jalannya pengadilan, tapi berkat jurnalis kompak dengan elemen masyarakat, sehingga keganjilan itu bisa dihindari," kata dia. (frd)
Advertisement