Presiden akan Keluarkan Perppu
Presiden Joko Widodo berencana segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi pandemi COVID-19.
"Dalam konsep penanganan bencana maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenanya keseimbangan ini akan menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum, selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu dekat ini," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Jakarta.
Sebelumnya dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi mengatakan akan menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dengan "physical distancing" yang lebih tegas dan disiplin dan bila perlu didampingi kebijakan darurat sipil.
"Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti dan penuh kehati-hatian tentang penetapan status, sehingga kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar," ujar Doni.
Menurut Doni, tiga dasar yaitu UU No. 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," kata Doni lagi.
Kebijakan yang dimaksud Doni adalah lockdown atau karantina wilayah yang sudah dilakukan sejumlah negara termasuk di India, Italia, Malaysia, Filipina dan negara lain yang terkena pandemi COVID-19.
"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang bisa mengurangi risiko besar. Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu harus memenuhi beberapa faktor," kata Doni.
Doni menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Saat ini sudah ada sejumlah daerah yang menyatakan melakukan "local lockdwon" atau karantina wilayah yaitu Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Papua, Kota Makassar dan Kabupaten Ciamis.
Karantina wilayah itu, menurut Doni, diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 dan juga mengatur soal kewajiban pemerintah, yaitu di pasal 55 dengan bunyi (1) Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
"Berkaca pada sejumlah negara yang telah memutuskan 'lockdown' atau karantina wilayah ternyata juga gagal, justru menimbulkan masalah baru. Terjadi penumpukan masyarakat dengan jumlah yang sangat besar, sangat banyak. Apabila salah satu dari mereka ada yang terpapar bisa dibayangkan betapa banyaknya warga yang tadinya negatif menjadi positif," kata Doni lagi.
Pemerintah pusat, menurut Doni, juga sangat memperhitungkan berbagai aspek, sehingga tidak memutuskan untuk melakukan karantina wilayah.
"Saya berharap dan mengajak kepada semua komponen bangsa apabila pemerintah, dalam hal ini Presiden sebagai Kepala Negara, marilah patuhi kebijakan politik negara, jangan lagi ada pilihan lain dari kita. Kalau semua orang mau menyampaikan aspirasinya dan nanti diikuti dengan masyarakat yang ragu-ragu maka tidak ada kesatuan," ujar Doni.
Padahal, menurut Doni, saat ini yang dibutuhkan adalah kesatuan komando. "Tidak ada negara satu pun di dunia ini siap menghadapi bencana non-alam ini, pandemi Virus Corona. Jadi kalau ada satu dua yang kurang jangan dicari-cari kelemahannya," kata Doni pula.
Terkait Darurat Sipil, berdasarkan Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya disebutkan:
Pasal 1: Ayat (1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1 Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2 Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan di wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga;
3 Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.
Ayat (2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. (ant)