Presenter Reza Tak Mampu Bayar Pengacara Sidang Narkoba
Lima bulan usai ditangkap karena kasus narkoba, akhirnya presenter Reza Bukan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 31 Oktober 2018. Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy Reksayuda tersebut, Reza terlihat sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Reza didakwa dengan Pasal 112 dan subsider Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Dia (Reza) sudah ngomong sendiri di depan majelis hakim, dia tidak akan memakai kuasa hukum dan diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa," ujar Rinaldy Reksayuda, usai sidang.
JPU pun menjelaskan bahwa negara memfasilitasi jasa pengacara secara gratis, namun tawaran itu juga ditolak Reza. "Dia menolak, dia akan maju sendiri," imbuh Rinaldy Reksayuda.
Rupanya, Reza tak mampu membayar jasa pengacara yang dirasa terlalu mahal.
"Pengacara enggak pakai, sudah suruh cabut kuasa. Enggak cocok, enggak cocok harganya," kata pria 37 tahun ini, usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan dua mnggu ke depan pada 14 November 2018, dengan agenda pembacaan surat pernyataan keberatan dari pemilik nama asli Deron Eka tersebut.
Reza ditangkap di rumahnya, perumahan Casa Jardin, Kedaun Kali Angke Cengkareng pada 30 Juni 208 dini hari, setelah pulang kerja dari salah satu stasiun TV.
Ayah satu anak ini diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi 0,19 gram sabu, tiga alat hisap berupa bong, satu kaleng permen berisi potongan sedotan yang masih terdapat sabu dan dua korek api.
Namun dalam sidang, Reza membantah semua barang bukti tersebut. "Saya tidak merasa memiliki barang bukti narkoba tersebut. Saat penggerebekan di rumah, saya baru tahu (ada narkoba)," Reza membela diri. (yas)
Advertisement