Pengangkatan Inspektorat Jadi Plt BPKPD Dinilai Preseden Buruk
DPRD Kota Surabaya menilai keputusan Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang menunjuk Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari sebagai Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya aneh.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan tak sepantasnya terjadi, karena tupoksi dan kewenangan dua lembaga itu berbeda.
Sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, lembaga itu merupakan lembaga pengawas kinerja pejabat Pemkot Surabaya.
Sedangkan BPKPD berdasarkan Perwali Surabaya No 70 Tahun 2016 adalah lembaga yang bertugas sebagai pelaksana dalam membantu walikota dalam pengelolaan keuangan dan pajak daerah.
Menurut Mahfudz, ini akan menjadi preseden buruk bagi Risma, yang tak lama lagi mengakhiri jabatannya sebagai Walikota Surabaya.
"Ini keputusan aneh, sangat aneh. Inspektorat itu pengawas, lha sekarang jadi Plt Kepala Badan. Istilahnya, dia yang eksekutornya dia juga yang mengawasi. Ini tidak akan fair. Jangan-jangan ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi oleh Risma," kata Mahfudz.
Mahfudz menduga, BPKPD akan menjadi 'sapi perah' dalam akhir jabatan Risma. Ia berharap tak akan ada kebocoran pendapatan dari BPKPD untuk APBD Kota Surabaya.
"Yang kita khawatirkan akan ada kebocoran pendapatan, karena tidak ada pengawas. Kita tahu kalau BPKPD merupakan tempat yang strategis dalam sebuah pemerintahan daerah. Utamanya dalam mencari pendapatan daerah lewat pajak-pajak yang diberlakukan di daerah tersebut. Kalau pengawas dan pelaku ini satu ya orang siapa yang akan mengawasi?. Di sini jelas akan terjadi keremang-remangan. Nah remang-remang ini yang bahaya," katanya.
Maka dari itu, ia merekomendasikan Risma untuk mencopot Rachmad Basari dari jabatannya sebagai Plt Kepala BPKPD Surabaya. Sebab dua pos itu memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.
Sebagai informasi, Kepala BPKPD sudah kosong setelah Yusron Sumartono yang diperbantukan oleh pusat ditarik kembali BPKP Pusat setelah masa kontraknya berakhir, posisi itu kemudian lowong.
Untuk mengisi kekosongan itu, akhirnya Walikota Surabaya Tri Rismaharini Rachmad Basari sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kepala BPKPD. Penunjukan ini yang dinilai rawan menimbulkan benturan kepentingan.