Premi Rp16 Ribu Sebulan, Imam di Surabaya Bakal Punya BPJS!
Kabar baik bagi imam dan marbot di wilayah Surabaya. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, sedang menyiapkan Program Jaminan Sosial untuk Imam dan Marbot. Dengan iuran Rp16 ribu per bulan, imam dan marbot mendapat perlindungan kecelakaan kerja, tunjangan kematian, hingga beasiswa bagi maksimal dua anak mereka.
DMI Bantu Manajemen
"Program bagus. Ini bentuk kehadiran negara bagi pekerja di tempat peribadatan. Bisa masjid, musala, juga gereja dan rumah ibadah lain," kata Ketua DMI Kota Surabaya, Arif Afandi, Senin 7 November 2022.
Mantan Wakil Walikota Surabaya ini menjelaskan, upaya perlindungan bagi imam dan marbot di Surabaya, adalah tindaklanjut dari kerja sama antara DMI pusat dan BPJS sebelumnya. "Kami membantu sosialisasi dan eksekusi program dengan BPJS ini," katanya.
Nantinya, imam dan marbot di masjid dan musala di Surabaya, akan mendapat perlindungan sejumlah fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya asuransi kecelakaan kerja dalam bentuk bantuan pengobatan gratis di RSUD Dr Soetomo untuk kelas 1, dan RS Siloam Surabaya untuk kelas 2, juga tunjangan kematian serta beasiswa maksimal untuk dua anak imam dan masjid yang meninggal.
Untuk keperluan itu, Arif menyebut, DMI Surabaya sedang menyiapkan kebutuhan administratif serta perangkat yang transparan dan bisa dipercaya, salah satunya dalam bentuk koperasi pada masjid atau musala.
"Mekanisme sedekah dan infaq selama ini memang sudah ada di banyak masjid. Namun dengan koperasi, badan usaha, dan BPJS ini, bantuan bisa berlangsung secara berkelanjutan. Juga agar pengelolaan dana ini bisa akuntable," imbuhnya.
Perlindungan Bagi Pekerja Agama
Dalam kunjungan kerja ke redaksi Ngopibareng.id, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, menyebut jika Program Jaminan Sosial untuk Imam dan Marbot ini, ditujukan untuk memberi perlindungan pada pekerja rumah ibadah. "Kami tidak mencari laba. Hanya dana operasional yang ditetapkan pemerintah. Semua keuntungan diberikan kembali untuk peserta," kata Indra, Senin 7 November 2022.
Pada jaminan sosial dengan DMI di Kota Surabaya, peserta hanya dikenai premi sebesar Rp16 ribu per bulan. Ada bantuan dari pemerintah dengan skema yang juga melibatkan pengusaha, di antaranya melalui corporate social responsibility (CSR). "Yang tidak sakit bisa membantu yang sakit, yang tidak kecelakaan bisa membantu yang sedang kecelakaan," imbuhnya.
Indra berharap, kerja sama dengan DMI bisa segera dinyatakan, dan tidak hanya berhenti di perencanaan saja. Menurutnya, kerja sama dengan DMI Kota Surabaya tergolong yang paling cepat mengeksekusi perjanjian antara DMI Pusat dengan BPJS sebelumnya. "Ini termasuk yang pertama mengeksekusi program ini. Yang penting segera berjalan dan ada jaminan sosial untuk imam dan marbot," katanya.
Bantuan dan Beasiswa
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, Sasongko Adji menambahkan, jika peserta Program Jaminan Sosial untuk Imam dan Marbot, akan mendapatkan sejumlah manfaat.
Antara lain biaya berobat yang ditanggung secara penuh oleh BPJS, kemudian tunjangan kematian sebesar Rp42 juta bila meninggal di luar kondisi bekerja, serta beasiswa sekitar Rp170 juta maksimal bagi dua anak mendiang. "Tunjangan kematian sebesar 48 dikalikan upah satu bulan, bila meninggal ketika bekerja. Beasiswa untuk anaknya, itu untuk jenjang TK hingga S1," lanjutnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga membutuhkan lembaga yang terverifikasi sebagai penanggungjawab kerja sama dengan BPJS. "Bentuknya bisa koperasi atau badan usaha lain. Mereka yang akan mendaftar dan mendata imam dan mabot peserta BPJS," jelasnya.
Sementara, Sekretaris DMI Kota Surabaya Agus Prasetyo menambahkan jika DMI akan melakukan sosialisasi lebih dahulu terkait Program Jaminan Sosial untuk Imam dan Marbot ini.
Menurutnya, ada sekitar 200 imam dan marbot serta petugas masjid, yang akan didaftarkan dalam tahap pertama ini. "Itu terdiri dari pengurus cabang, badan otonom seperti jemaah ibu-ibu, dan pengurus daerah. Kemudian nanti akan kami pecah hingga per rayon dan kecamatan," lanjutnya.
Agus merinci, imam dan marbot selama ini memiliki sejumlah pekerjaan yang juga berisiko, namun tak mendapat perlindungan. Misalnya membersihkan masjid, mobilitas yang berkaitan dengan ibadah dan kegiatan komunitas, di antaranya seperti modin dan juga pengajian. "Waktu COVID, mereka juga banyak yang terlibat memulasarakan jenazah. Tetapi belum ada perlindungan," imbuhnya.
Advertisement