Predator Anak di Banyuwangi Perkosa Korban yang Sedang Menstruasi
Sebuah aksi mirip predator anak dilakukan Abdul Toni, 35 tahun, warga Banyuwangi. Duda ini memperkosa anak berusia 14 tahun. Bejatnya pelaku, korban diperkosa saat sedang datang bulan.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin menyatakan, korban dan pelaku sudah saling mengenal sebagai tetangga.
Upaya memperdayai korban awalnya dilakukjan dengan bujuk rayu. Pelaku merayu korban dengan mengajaknya jalan-jalan dan makan-makan. "Korban dibujuk rayu dan sempat diajak jalan-jalan kemudian diajak ke rumah tersangka. Malam itu terjadi persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur," jelas Kusmin, Kamis, 1 April 2021.
Ironisnya, pada saat diperkosa, korban dalam keadaan datang bulan. Korban diperkosa beberapa kali oleh ketika bermalam di kediaman pelaku. Tak berhenti disitu, esoknya pelaku kembali memperkosa korban beberapa kali. Padahal saat itu di rumah tersebut ada ibu dari pelaku. "Selama satu hari satu malam total pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali," tegasnya.
Korban baru diantar pulang pada sore harinya. Itupun korban diantarkan ke rumah salah seorang teman korban. Setelah itu korban dijemput keluarganya. Saat itulah korban menceritakan apa yang dialaminya pad keluarganya. Tak terima, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan pada korban dan mengantar korban melalukan visum. Pada saat yang sama tim Reskrim Polsek Banyuwangi langsung membekuk pelaku.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.