Predator 13 Santriwati di Bandung Lolos dari Hukuman Kebiri
Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati, yaitu Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Pada sidang ini Herry Wirawan didatangkan menyaksikan langsung vonis hakim dikawal ketat aparat kepolisian. Tak ada sepatah kata pun diucapkan dari mulut Herry Wirawan. Ia bungkam sejak turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung hingga masuk ke area persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi. Herry Wirawan dinilai terbukti bersalah mencabuli 13 santriwati hingga beberapa anak didiknya itu hamil dan melahirkan. Terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Herry Wirawan dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Tuntutan Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yakni Kajati Jabar Asep N Mulyana menuntut hukuman mati kepada Herry Wirawan, pada Selasa 11 Januari 2022. Dalam fakta persidangan juga terungkap, bahwa Herry Wirawan menjadikan santriwati dan bayi yang dilahirkannya sebagai alat untuk meraih simpati dan menggalang dana dengan menggunakan bendera Madani Boarding School.
JPU menuntut Herry Wirawan sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hukuman Kebiri hingga Sita Aset
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Kemudian jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.