Praperadilan Tersangka Korupsi Pasar Balung Kulon Jember Gugur
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Dedy Sucipto, tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember sudah memasuki babak akhir, Rabu, 9 Februari 2022. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka itu.
Sebelumnya, Dedy Sucipto melalui kuasa hukumnya M Husni Thamrin mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan yang didaftarkan pada Selasa, 25 Januari 2022 itu teregistrasi nomor 1 tahun 2022.
Tersangka menilai proses penetapan tersangka dalam kasus itu cacat prosedur. Mulai dari surat pemanggilan yang dilakukan melalui pesan Whatsapp hingga penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai tidak sah.
Satu minggu kemudian Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang selama tujuh hari berturut-turut. Dalam sidang itu Polres Jember selaku termohon dan Dedy Sucipto selaku pemohon saling mengklaim kebenaran.
Namun akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. “Gugatan dalam rangka mencari keadilan oleh siapapun memang memang memiliki risiko antara diterima dan di tolak,” kata kuasa hukum dari Dedy Sucipto, M Husni Thamrin.
Sebagai kuasa hukum dari pemohon, meskipun dengan rasa kecewa tetap Thamrin tetap menerima keputusan hakim tunggal itu. Sebab sesuai aturan gugatan praperadilan yang ditolak tidak ada lagi upaya lanjutan seperti kasasi maupun banding.
Selanjutnya Thamrin memasrahkan sepenuhnya kepada penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jember untuk melakukan proses lebih lanjut.
Sementara kuasa hukum termohon, Dewantoro S Putra mengatakan pasca gugatan praperadilan ditolak oleh hakim, penyidik sudah bisa melakukan proses lebih lanjut kasus terhadap tersangka korupsi Pasar Balung Kulon itu.
Diketahui berkas kasus tersebut sejak beberapa waktu lalu sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jember. Namun untuk proses pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka sempat ditunda karena tersangka melayangkan gugatan praperadilan.
“Saya sebagai kuasa hukum dari Polres Jember tidak mengetahui secara detail sampai ke pokok perkara. Karena gugatan praperadilan ini sudah selesai, mungkin penyidik akan melanjutkan ke proses pelimpahan tahap dua. Saya hanya mengawal sidang praperadilannya saja,” kata Dewantoro.
Diketahui, Dedy Sucipto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon tidak sendirian. Ia ditetapkan tersangka bersama seorang kontraktor pelaksana proyek berinisial JM.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah menjadi Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (2).
sesuai laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam akibat kasus pasar balung mencapai Rp 1,889 miliar, dari total nilai proyek sekitar Rp 7,5 miliar yang bersumber dari APBD Jember tahun 2019.