Praperadilan Rizieq Syihab Gugur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Perkara teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya tersebut, tim kuasa Rizieq Syihab mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.
Hakim tunggal Suharno menilai bahwa permohonan tak bisa dilanjutkan lantaran sidang untuk perkara pokok dalam objek gugatan itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 16 Maret 2021.
"Hakim praperadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," Suharno dalam persidangan.
Dia mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
Menurut Suharno, sidang perkara pokok Rizieq Syihab telah berlangsung lantaran Majelis Hakim telah membuka persidangan. "Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," tambahnya lagi.
Dalam kasus kerumunan ini, Rizieq Syihab total telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Di praperadilan pertamanya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Syihab. Penangkapan dan penahanan terhadapnya dinyatakan sah secara hukum.
Sidang sempat Diskors
Persidangan sempat diskors pukul 12.00 WIB, lantaran kepolisian selaku pihak termohon merasa keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 16 Maret kemarin.
Tentunya hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
Sebaliknya, kubu Rizieq Syihab beranggapan jika sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai. Sebab, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Syihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat; dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi. Sidang ditunda hingga Jumat, 19 Maret mendatang, lantaran banyak hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang tidak jelas.