Praperadilan Pemotongan Honor Pemakaman COVID Jember Gugur
Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah COVID-19 Jember akhirnya sampai pada tahap pembacaan putusan. Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember akhirnya memutuskan menolak praperadilan yang diajukan tersangka.
Diketahui proses persidangan praperadilan dugaan pemotongan yang melibatkan mantan Kepala BPBD Jember Moch Djamil sebagai tersangka, digelar secara maraton selama tujuh hari kerja.
Pada sidang sebelumnya, antara tersangka dan pihak Polres Jember sebagai tergugat saling adu data soal proses penetapan tersangka terhadap Moch Djamil.
Bahkan pada sidang yang digelar pada hari Jumat, 18 Agustus 2022 lalu, tersangka selaku pemohon mendatangkan tiga orang saksi. Mereka adalah Siti Fatima selaku mantan Bendahara BPBD Jember, Tupa selaku notulen rapat saat Moch Djamil menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember, dan Felia selaku Staf Kabid Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.
Dalam kesaksiannya, Siti Fatimah menyampaikan tidak ada arahan dan perintah langsung dari Moch Djamil terkait dugaan pemotongan honor pemakaman. Kesaksian serupa juga disampaikan Felia.
Siti Fatimah juga menjelaskan tentang alur proses pencairan honor pemakaman, bahwa dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2029 tentang pengelolaan daerah.
Anggaran tersebut bersumber dari rencana belanja oleh PPTK dan kemudian rencana itu diusulkan ke kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian diajukan ke BPKAD untuk dicairkan melalui Bank Jatim dan masuk ke Bendahara.
Setelah itu, diberikan kepada PPTK yang mengelola honor pemakaman tersebut. Sedangkan saksi bernama Tupa memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemotongan honor pemakaman itu.
Namun, seluruh dalil yang disampaikan oleh para saksi saat itu dibantah oleh kuasa hukum tergugat. Hingga akhirnya, hari ini Rabu, 24 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB, sidang praperadilan itu sampai pada tahap akhir.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, Totok Januarto dalam putusannya menolak praperadilan yang diajukan tersangka Moch Djamil.
Tim kuasa hukum Polres Jember Lutfian Ubaidillah mengatakan, dalam persidangan hakim tunggal menilai proses penetapan tersangka terhadap Moch Djamil sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Hakim menilai proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan 188 KUHAP serta didukung Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/XII Tahun 2014,” kata Ubaidillah, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dalam proses penetapan tersangka terhadap Moch Djamil sudah didahului dengan pemeriksaan tersangka. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dapat diterima karena tidak terbukti.
Dengan adanya putusan ini, secara otomatis praperadilan kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah COVID Jember sudah selesai. “Dengan adanya putusan ini, praperadilan ini berarti sudah selesai dan tidak ada upaya apa pun lagi,” pungkas Ubaidillah.
Sementara tim kuasa hukum Moch Djamil hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Ngopibareng.id sudah berupaya mengkonfirmasi langsung usai sidang putusan, namun memilih tidak menyampaikan pernyataan.
Advertisement