Praperadilan Pelaku Kasus Pencabulan Santri di Jombang Ditolak
Gugatan praperadilan dalam kasus dugaan pencabulan MSAT, anak salah satu kiai di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, resmi ditolak.
Putusan ini dibacakan Dodik Setyo Wijayanto, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jombang, dalam sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmaja, Kamis 27 Januari 2022.
Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan gugatan praperadilan MSAT tidak dapat diterima.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, gugatan dinyatakan tidak beralasan dan patur ditolak. Segala biaya yang timbul dalam persidangan ini dibebankan dalam pemohon," kata Dodik dalam poin terakhir pembacaan putusan.
Putusan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua alat bukti minimal yang dikantongi penyidik untuk menetapkan MSAT sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santrinya.
Pantauan di lokasi, sidang gugatan praperadilan ini dijaga puluhan anggota Polres Jombang. Dimulai pukul 14.00 WIB, sidang berlangsung terbuka namun dalam jumlah yang dibatasi.
Kabag Ops Polres Jombang Kompol M Puji mengatakan, fokus pengamanan adalah gedung Pengadilan Negeri Jombang dan wilayah sekitarnya. "Tidak ada penutupan jalan, karena tidak ada pergerakan massa menuju tempat persidangan," katanya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan MSAT dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jawa Timur pada 4 Januari 2022. Polda Jatim juga berupaya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Namun MSAT tidak mau menghadiri panggilan polisi hingga tiga kali.
Ini membuat polisi menetapkan MSAT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jemput paksa sempat diancamkan polisi kepada MSAT jika masih tak mau memenuhi panggilan penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, MSAT mengajukan gugatan praperadilan di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang.