Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Sekjen PDIP tetap Tersangka KPK
Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” jelas Hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 13 Februari 2025.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” tandasnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pihak KPK menduga Hasto Kristiyanto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan mantan kader PDIP, Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menduga kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto.
Advertisement