Langgar SOP KPK Di tempat terpisah, Ridwan Parapat, praktisi hukum dari Kantor Advokat Togar M. Nero, mengungkapkan, terkait dengan gelar perkara yang dilakukan setelah penetapan tersangka adalah pelanggaran terhadap SOP KPK yang digunakan Deputi Penindakan. Diungkapkan Ridwan, di dalam SOP KPK, di Bagian 23, Pasal 57 tentang tindak lanjut OTT, disebutkan di ayat 2 sampai 5, tertulis adanya kewajiban dilakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang yang di-OTT menjadi tersangka. “Artinya, penetapan tersangka tanpa diawali gelar perkara terlebih dahulu, atau gelar perkara dilakukan setelah penetapan tersangka, jelas melanggar SOP mereka (KPK, red) sendiri. Dan dalam hukum formil, hal itu adalah tidak sah,” pungkasnya. Tom