Praperadilan Ditolak, Polda Jatim Minta MSAT Kooperatif
Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta MSAT, putra salah satu kiai asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, kooperatif pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis 27 Januari 2022.
Namun jika tetap tidak mau menyerahkan diri, Polda Jatim memastikan bakal bertindak tegas.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, menyerahkan diri atau jemput paksa menjadi pilihan untuk MSAT saat ini.
"Kita semua sudah mendengarkan putusan yang dibacakan hakim tadi, bahwa gugatan praperadilan tidak diterima. Jadi kami minta tersangka untuk kooperatif," katanya kepada wartawan saat keluar ruangan sidang.
Karena gugatan praperadilan ditolak, Hendra mengatakan surat bernomor DPO/3/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tentang penetapan MSAT dalam Daftar Pencarian Orang tetap berlaku.
Begitu pula dengan laporan polisi nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019. "Jika tidak menyerahkan diri, kami akan bertindak tegas," tambahnya.
Advertisement