Praperadilan Ditolak, Penyidikan Tersangka Dukun Cabul di Bondowoso Jalan Terus
Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso melanjutkan penyidikan kasus pencabulan anak berkedok dukun dengan tersangka SP, 39 tahun. Ini setelah, Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso menolak pengajuan gugatan praperadilan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin itu atas penetapannya sebagai tersangka kasus dukum cabul.
"Dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan SP, tersangka kasus dukun cabul oleh Pengadilan Negeri Bondowoso, kami penyidik Satreskrim Polres melanjutkan proses penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso kepada Ngopibareng.id, Selasa 12 November 2024.
Humas PN Bondowoso, Rendi Jastian Afandi juga membenarkan gugatan praperadilan kasus dukun cabul diajukan tersangka SP ditolak. Karena, hakim PN Bondowoso menilai penyidik telah memenuhi syarat alat bukti formil dalam menetapkan sebagai tersangka.
"Artinya, hakim menilai penyidik polres dalam menetapkan tersangka telah memenuhi syarat alat bukti formil, yakni dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Juga didukung keterangan saksi, vis et repertum dokter, dan pemeriksaan calon tersangka," kata Randi Jastian, Selasa 12 November 2024.
Dengan Hakim menolak gugatan praperadilan itu, tambah dia, penyidik polres dapat terus melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus dukun cabul berinisial SP. "Putusan hakim itu memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," tambahnya.
Pernah diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan SP, 39 tahun sebagai tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur pada 12 Oktober 2024. Tersangka berkedok dukun pengobatan alternatif.
Modus dilakukan tersangka SP mengobati korban, kemudian melakukan tindakan pencabulan. Tersangka pernah dipenjara 6 tahun dengan kasus yang sama pada 2015.
Advertisement