Praperadilan Berlangsung, Kades Klatakan Jember Ditahan Kejaksaan
Saat sidang gugatan praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jember, Polres Jember melakukan pelimpahan tahap dua. Kasus Klatakan Kecamatan Tanggul berinisial AW, Jember sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember.
Proses pelimpahan tahap dua oleh Satreskrim Polres Jember, sudah dilakukan pada hari Selasa, 18 Oktober 2022. Saat dilimpahkan, tersangka AW didampingi kuasa hukumnya, Abdul Mun’im.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, setelah melakukan penelitian, jaksa menilai bahwa berkas perkara penggelapan dengan tersangka AW lengkap (P21). Sehingga, Polres Jember melakukan pelimpahan tahap dua. “Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa kemarin,” kata I Gede, Rabu, 19 Oktober 2022.
I Gede memastikan, saat proses penyerahan, tersangka AW dalam kondisi sehat. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Jember akan melengkapi berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember, untuk disidangkan.
Sebelumnya, AW ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka Dalam Peristiwa penebangan tanaman tebu tersebut terjadi pada 26 Agustus 2022. Tersangka dijerat dengan pasal 362 dan atau 372 KUHP.
Namun, pasca penetapan dan penahanan tersangka, AW melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Husni Thamrin, pada hari Senin, 10 Oktober 2022.
Tidak hanya itu, AW juga menggugat pelapor atas nama Marzuki ke Pengadilan Negeri Jember.
Sidang Perdana
Senin, 17 Oktober 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember mulai menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan AW. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan itu, terungkap bahwa surat penetapan dan penahanan tersangka yang dikeluarkan Polres Jember error in typing (salah ketik).
Sebab, dalam surat tersebut tertera nama orang lain, warga Rambipuji. Bukan AW, yang merupakan warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember.
Berbeda dengan pandangan kuasa hukum AW, Muhammad Husni Thamrin. Thamrin menilai surat penetapan dan penahanan tersangka bukan error in typing, namun error in persona (salah orang). “Sesuai surat itu, yang ditangkap seharusnya bukan klien kami. Tetapi orang yang tertera di surat itu,” kata Thamrin.
Thamrin menilai hal tersebut merupakan error in persona, karena terjadi berulang-ulang. Mulai dari surat penetapan tersangka hingga penahanan. Thamrin menilai kesalah tersebut masuk kategori fatal. Ibarat dokter salah memberikan resep kepada pasiennya.
Padahal hal tersebut menyangkut nasib seseorang dan persoalan pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara itu, kuasa hukum Polres Jember, Dewatara S Poetra membantah tudingan pemohon tersebut. Dewatara menilai proses penyidikan kasus tersebut, sudah sesuai prosedur.
Mulai proses penangkapan hingga penahanan tersangka AW, sudah diikuti dengan surat perintah penangkapan dan penahanan. “Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur. Nanti surat tersebut, akan kami disampaikan saat waktunya pembuktian dalam persidangan,” kata Dewatara.
Sidang Kedua
Sidang gugatan praperadilan kedua digelar pada hari Selasa, 18 Oktober 2022. Seperti biasa, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Totok Yanuarto. Agenda sidang kedua adalah replik, yakni Tanggapan Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat.
Kuasa hukum AW, Muhammad Husni Thamrin dalam repliknya menyampaikan, bahwa penangkapan dan penahanan tersangka AW, oleh anggota Polres melanggar KUHAP. Bahkan juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Tergugat dalam melakukan penangkapan dan penahanan tidak memberikan surat penangkapan dan penahanan terlebih dahulu,” kata Thamrin.
Thamrin menguraikan, Polres Jember telah melanggar Pasal 18 angka (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Demikian juga dengan penahanan AW, Polres Jember telah melanggar Pasal 21 angka (2) KUHAP, karena salah atau tidak mencantumkan identitas pemohon sebagai tersangka.
Thamrin menilai, kesalahan tersebut tidak bisa dianggap masalah sepele atau sekadar salah pengetikan (error in typing). Namun, persoalan tersebut sudah masuk kesalahan kategori serius, karena mengakibatkan hak orang lain dirampas dengan cara sewenang-wenang.
“Karena itu, surat perintah penangkapan dan atau surat penahanan yang demikian adalah batal demi hukum dan tidak sah,” tegas Thamrin.
Sementara kuasa hukum Polres Jember, Dewatara S Poetra, menilai replik kuasa hukum pemohon sudah masuk pokok perkara dan tidak fokus pada gugatan Praperadilan.
Padahal pokok perkara, yakni pidana dibahas dalam persidangan, yang khusus membahas kasus pidana kasus pencurian atau penggelapan. Karena itu, pihaknya menanggapi dalam duplik, yang pada prinsipnya, tetap pada jawaban yang disampaikan sebelumnya, bahwa penangkapan dan penahanan AW, sudah sesuai prosedur.
Sidang Ketiga
Rabu, 19 Oktober 2022, sidang gugatan praperadilan memasuki pemeriksaan saksi dari keluarga penggugat, termasuk saksi ahli. Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Zulkarnain.
Zulkarnain menegaskan bahwa surat perintah penangkapan dan Penahanan terhadap Kades Klatakan, AW, bukan error in typing atau salah ketik, tapi eror in persona atau salah orang. Karena itu, penangkapan dan Penahanan tersangka AW, batal demi hukum.
Menurut Zulkarnain, kasus eror in typing hanya salah huruf pada nama, tidak secara keseluruhan seperti alamat dan pekerjaan. Namun yang terjadi pada surat perintah penangkapan dan Penahanan AW, nama tersangka yang tertulis berinisial TR, dan alamat dan pekerjaan berbeda dengan AW.
“Hal ini tidak bisa disebut eror in typing, yang dijadikan dasar untuk membebaskan aparat, yang lalai melaksanakan tugasnya,” kata Zulkarnain.
Sementara Dwi Heru Nugroho, kuasa hukum Kades AW, menyambut baik keterangan saksi-saksi dan ahli. Heru menilai, keterangan saksi ahli tersebut mendukung dan bagus. Bahkan juga didukung keterangan Ahli bahwa penangkapan dan Penahanan tersangka AW, error in Persona.
Sementara kuasa hukum Polres Jember, Dewatara S Poetra tetap pada penjelasan awal. Penangkapan dan penahanan tersangka AW sudah sesuai prosedur.
Sesuai alat bukti yang terungkap dalam persidangan, bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan sudah diganti dan ditandatangani oleh tersangka AW.
Saksi-saksi, termasuk istri tersangka AW, sudah mengakui ada pergantian surat tersebut. Bahkan pergantian dilakukan, pada hari itu, juga.
“Surat pertama yang salah sudah diminta oleh termohon kepada keluarga tersangka. Namun tidak diberikan. Justru dijadikan alat bukti dalam sidang praperadilan,” kata Dewatara.
Hakim tunggal Praperadilan Totok Yanuarto, kemudian menunda sidang Kamis, 20 Oktober 2022, dengan agenda pembuktian dari termohon praperadilan.
Advertisement