Prancis Tuntut Microsoft Bayar Pajak Rp 9,53 Triliun
Paris: Otoritas pajak Prancis menuntut uang pajak senilai 600 juta euro (setara Rp9,53 triliun) dari anak perusahaan Microsoft atas tagihan biaya dari para pelanggan di Prancis melalui Irlandia, menurut laporan majalah L’Express, Rabu (30/08).
Menurut laporan L’Express, tagihan tersebut terkait dengan iklan internet dan keyword untuk pencarian di internet.
Meski memiliki pangsa pasar yang cukup besar di Prancis, Microsoft hanya membayar 32,2 juta euro (setara Rp511,34 miliar) pajak korporat tahun lalu, menurut laporan L’Express.
Otoritas pajak Prancis menolak memberikan komentar.
Perusahaan Amerika Serikat itu mengatakan pihaknya “bertindak sesuai dengan hukum dan regulasi di semua negara tempat kami beroperasi, bekerja sama dengan otoritas pajak setempat guna menjamin kepatuhan hukum setempat.” (afp)
Advertisement