Prancis Negara Pertama di Dunia Berikan Hak Aborsi
Parlemen di Prancis mengesahkan undang-undang yang memberikan hak aborsi, di dalam konstitusi negara tersebut, pada Senin 4 Maret 2024 lalu.
Undang-undang tersebut disetujui 780 anggota dibanding 72 yang menolak. Pengesahan undang-undang juga diikuti tepuk tangan meriah dari hampir seluruh anggota sidang.
"Prancis adalah pionir. Saya bangga dengan Kongres ini, yang akan mengatakan jika hak aborsi menjadi bagian dari aturan dasar kita," kata Pimpinan Parlemen Prancis, Yael Braun Pivet, dikutip dari Al Jazeera.
Sedangkan PM Prancis Gabriel Attal sebelumnya telah menyatakan pesan positif atas undang-undang itu. "Kami menyampaikan pesan kepada semua perempuan, badanmu adalah milikmu dan tak ada satupun yang bisa mengambil keputusan untukmu," katanya.
Undang-undang itu juga menjadi salah satu janji kampanye Presiden Emmanuel Macron.
Kritik dari Oposisi
Undang-undang baru itu memantik kritik dari kelompok sayap kanan jauh, seperti Marine Le Pen. Ia menuduh Macron menggunakan parlemen untuk meraih keuntungan politik. "Kami akan memilih untuk memasukkannya di dalam konstitusi, karena kami tidak bermasalah dengan itu. Tapi adalah berlebihan menyebutnya langkah bersejarah, sebab tak ada yang mengancam aborsi di Prancis," katanya.
Advertisement