Prancis Dinilai Langgar HAM, Kasus Hak Jilbab Muslimah di Sekolah
Jilbab sebagai bagian dari kewajiban bagi para Muslimah, merupakan hak dan hal itu dilindungi hak-hak asasi menusia (HAM). Sayangnya di Prancis justru ada pelanggaran terjadi akibat kebijakan pemerintah setempat yang tak membolehkan siswi di sekolah dalam berjilbab.
Sebuah panel Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan, Prancis telah melanggar “konvensi hak asasi manusia internasional” dengan mencegah seorang wanita Muslim mengenakan jilbab di sekolah.
Komite Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) mengatakan dalam sebuah pernyataan, langkah Prancis telah melanggar “hak-hak yang dijamin di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).”, demikian Middle East Monitor melaporkan, dikutip Minggu 7 Agustus 2022.
“Mencegahnya mengikuti kursus profesional karena mengenakan jilbab merupakan pembatasan kebebasan beragama, yang melanggar hak asasi manusia,” kata UNHRC dalam pernyataannya.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Komite pada bulan Maret, tetapi dilaporkan telah dikirim ke pengacara wanita tersebut pada Rabu lalu.
Penghormatan terhadap Minoritas
Pernyataan itu menginginkan Prancis harus melakukan sesuatu di bidang hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah penghormatan terhadap minoritas agama, terutama komunitas Muslim.
Keputusan UNHCR datang setelah pengaduan yang diajukan oleh seorang wanita Muslim Prancis pada tahun 2016.
Dalam pengaduannya, wanita tersebut mengatakan bahwa dia berpartisipasi dalam program pelatihan profesional untuk orang dewasa pada tahun 2010, dan telah lulus wawancara tes masuk sebelum dia diterima dalam program tersebut.
Tapi Kepala Sekolah Menengah Umum Lycée Langevin Wallon di Paris, telah menolak untuk membiarkan dia di sekolah dengan jilbabnya.