Pramugari Ditangkap karena Nyabu dan Pakai Heroin
Seorang pramugari asal Jakarta Selatan berinisial MMS ditangkap Polsek Kuta Bali. Dia ditangkap karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu dan kokain. MMS ditangkap saat berada di kamar kosnya di Anika House, kamar Nomor 4, Jalan Gunung Lumut nomer 62D, Denpasar Barat.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,7 gram yang disimpan dalam hiasan kaca hias. Selain menemukan barang bukti sabu, polisi juga melakukan tes urine kepada pramugari ini. Hasilnya, tes urine mengindikasikan jika pramugari ini juga mengonsumsi kokain.
"Hasilnya juga sesuai dengan keterangan pelaku yaitu, sudah 4 kali membeli barang haram (kokain) tersebut pada seseorang berinisial BNY (41) dengan membayar lewat via ATM," kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya kepada wartawan, 2 Maret 2018.
Kata Wirajaya, barang haram yang dikonsumsi oleh MMS termasuk mahal jika dibandingkan dengan jenis sabu. Pasar gelap narkoba, harga kokain mencapai Rp 2,5 juta per gram. Barang ini pun termasuk langka di pasaran. Selain itu, MMS mengaku memakai barang haram ini hanya untuk kepentingan senang-senang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan untuk menambah stamina.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 122 ayat (1) atau pasal 127 Undang-undang 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Wirajaya. (amr)