Praktis - Mudah Dipahami, Tuntunan Shalat Idul Fitri di Rumah
Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Panduan praktik tuntunan Shalat Idul Fitri di rumah. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M dijalani dalam suasana berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Sebab, Ramadhan tahun ini berjalan dalam suasana pandemi. Status pandemi itu sendiri ditetapkan oleh WHO sejak Maret 2020," tuturnya.
Menag sangat berharap suasana pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal, baik di Indonesia maupun dunia. Namun, mengingat pandemi masih belum selesai, Menag menghimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah.
"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan COVID-19" pesan Menag.
Berikut panduan praktis tata cara pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah.
Pada bagian lain Menag berpesan:
"Usahakan Salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan shalat Id," ulangnya.
Menag berharap para ulama, termasuk MUI, dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum fikih Islam dan tata cara Salat Idul Fitri yang merupakan Sunnah Muakkadah, yaitu, sunnah yang sangat dianjurkan.
"Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci. Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua," pesannya.
"Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H. Taqobalallahu Minna Waminkum, Semoga Allah menerima amal kita semua," kata Menag.
Advertisement