Praktik Pungli di PTSL, Kejaksaan Ponorogo Tetapkan 5 Orang Tersangka
Lima orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam dugaan praktik pungutan liat (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022 di Desa/Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Meski sudah ditetapkan tersangka Kejari Ponorogo belum menahan lima orang warga Ponorogo itu.
Menurut Kepala Seksi Intelijan Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi, lima orang yang diperiksa sebelumnya masih bersatus saksi, tapi kini dinaikkan menjadi tersangka. “Statusnya menjadi tersangka,” ujarnya dikutip Antara Rabu 29 Mei 2024.
Penyidik Kejati Bojonegoro menyebut, bahwa lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka berstatus sebagai perangkat di beberapa dusun di Desa Sawoo. Jabatannya yaitu rata-rata sebagai Kamituwo. Dengan ditetapkan lima orang sebagai tersangka, kini jumlah totalnya ada delapan orang tersangka.
Penetapan tersangka dugaan praktik pungli PTSL ini hasil pengusutan penyidik Kejati Ponorogo. Saat para perangkat desa diperiksa sebagai saksi, tetapi hasilnya penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat untuk bahan penyelidikan mengarah untuk naik menjadi penyidikan. Yaitu temuan kerugian jutaan rupiah warga Desa Sawoo atas program pembuatan sertifikat tanah ini.
Sementara itu terkait dengan belum ditahannya lima orang tersebut, menurut Agung Riyadi, bahwa mereka dianggap kooperatif, setidaknya selama menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan. Ada juga satu orang tersangka yang kini tengah terbaring sakit. “Para tersangka kooperatif dan juga ini melihat dari sisi kemanusiana,” tandasnya.
Advertisement