Praktik Prostitusi Online Dibongkar, Wanita Muda Diamankan
Praktik prostitusi online di Banyuwangi dibongkar aparat kepolisian. Seorang perempuan yang diduga muncikari diamankan. Perempuan ini diketahui berinisial MKA, 23 tahun, warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Kasus prostitusi online ini berhasil terbongkar atas informasi dari masyarakat. Awalnya, aparat Kepolisian mendapatkan laporan adanya praktik prostitusi online. Praktik ini dijalankan secara online melalui salah satu aplikasi media sosial.
“Kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Desa/Kecamatan Gambiran,” jelas Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo, Rabu, 15 Desember 2021.
Pasangan tersebut kemudian diinterogasi. Hasilnya, laki-laki yang diamankan tersebut mengaku memesan seorang wanita melalui media sosial kepada tersangka MKA. Saat itu, tersangka menyanggupi pesanan tersebut dengan menawarkan tarif sebesar Rp300 ribu.
Laki-laki ini pun menyetujui tarif yang ditawarkan pelaku. Selanjutnya, tersangka MKA mengatur pertemuan antara laki-laki dengan wanita yang disediakannya di hotel tersebut. Sampai akhirnya pasangan ini digerebek petugas Kepolisian.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mencari keberadaan MKA. Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengamankan MKA. Kepada Polisi dia pun hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.
“Tersangka dapat kita amankan di Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp300 ribu, 3 unit HP masing-masing merk HUAWEI warna biru, merk OPPO warna hitam, merk REALMI C17 warna hitam. Polisi juga mengamankan sebungkus alat kontrasepsi jenis kondom.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP,” pungkasnya.
Advertisement