Praktik Perdagangan Anak Terungkap, Polda Jatim Bongkar Modusnya
Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik perdagangan orang yang berlokasi di wilayah Pasuruan. Total ada 19 orang korban, di mana empat di antaranya adalah anak-anak.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang pelaku. Dimana ada dua tersangka utama yakni Papi Galih dan Mami Putri, serta CE, AG dan AB yang membantu dua tersangka utama.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada dua lokasi praktik yakni di sebuah warung di wilayah Gempol dan sebuah wisma di Tretes.
"Penangkapan dilakukan pada 14 November 2022 setelah mendapat info dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di sebuah ruko. Di ruko tersebut anak-anak disekap, saat tim mendatangi ada delapan orang perempuan dan tiga di antaranya masih di bawah umur, serta satu penjaga ruko," kata Dirmanto, Senin 21 November 2022.
Dari itu, kemudian dilakukan pengembangan dan didapati lokasi lain di sebuah wisma di daerah Tretes. "Di sana didapati 11 perempuan dan satu di antaranya anak di bawah umur. Jadi total ada 19 orang korban," imbuhnya.
Berdasar hasil penyidikan, pelaku awalnya menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming gaji antara Rp10 juta hingga Rp30 juta per bulan. Nyatanya, mereka juga diperjualbelikan kepada lelaki hidung belang.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat 1 (R) UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
"Kalau korbannya anak-anak maka hukumannya ditambah sepertiga hukuman," pungkasnya.
Advertisement