Praktik Judi Online, 23 Orang Ditangkap di Antaranya Satu Keluarga
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Doreskrimum) Polda metro Jaya menangkap 23 orang dimana di antaranya ada satu keluarga. Mereka ditangkap atas kasus praktik judi online di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari 23 itu, dimana di antaranya ada satu keluarga sebanyak 5 orang. Sisanya sebanyak 18 orang tercatat sebagai admin judi online. Para pegawai judi online ini diketahui menerima gaji hingga Rp6 juta.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, bahwa dari 18 orang pegawai admin ini merupakan teman sekolah dan kuliah keluarga yang mempekerjakan. Mereka menerima gaji sampai dengan Rp6juta.
"Di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola. Ini dari rata-rata teman sekolah maupun teman kuliah dari pada anaknya," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, dikutip Jumat 7 Juni 2024.
Dikatakan Wira Satya, paga pekerja judi online ini bertugas melakukan promosi hingga melayani para pemain judi online. Muli dari promosi melalui aplikasi Whasapp hingga penjualan chip.
"18 orang tersangka diduga sebagai admin yang mana memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," tegasnya.
Selain menangkap 18 orang admin, polisi juga sudah menangkap satu keluarga berinisial EA,48, tahun, AL 48, tahun, NA 23, tahun, AT22, tahun, dan IL,44, tahun. Mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi online itu.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.