Praktik Aborsi 1.338 Kasus, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi yang diduga dilakukan oknum dokter gigi bernama Ketut Ari Wianta,53, tahun. Kasus yang berhasil dilacak sebanyak 1338 kali aborsi terhadap wanita hamil.
Kasus kejahatan aborsi tersebut terbongkar atas laporan masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi, Senin 8 Mei 2023 lalu. Dari laporan tersebut, polisi gabungan langsung melakukan penggerebekan sekaligus menangkap tersangka.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini,” Wakil Direskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dikutip di laman Polri pada Senin 15 Mei 2023.
Menurut AKBP Ranfli Dian, ketika dilakukan penggerebekan lokasi tersebut, polisi mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik aborsi dan baru selesai satu orang pasien. “Saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," paparnya.
Hasil lacakan polisi, pelaku ditangkap karena sebelumnya penyidik melakukan browsing di internet atas nama dokter. Sedangkan lokasi tempat praktiknya ditemukan di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Usai melacak profil dokter gigi tersebut, polisi melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Hasilnya dinyatakan bahwa pelaku adalah dokter gigi dan bukan merupakan seorang dokter kandungan.