Prabowo-Sandi Keok di Rutan Ahmad Dhani
Hasil penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, tempat Ahmad Dhani Prasetyo mendekam, ternyata dimenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 287 suara atas penantangnya, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno yang mendapatkan suara sebanyak 192 orang.
Jumlah itu, adalah akumulasi dari empat TPS yang berada di dalam Rutan Medaeng tersebut. Yaitu TPS 30, TPS 31, TPS 32, dan yang terkahir adalah TPS 33.
Adapun rinciannya, yakni di TPS 30, pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin memperoleh suara sebanyak 41 suara. Sedangkan Prabowo Sandiaga mendapat 27 suara.
TPS 32, Jokowi mendapat sebanyak 49 suara. Dan untuk Prabowo 25 suara saja. Lalu di TPS 33, Jokowi Ma'aruf Amin memperoleh 57 suara, sementara untuk Prabowo Sandi mendapat 22 suara saja.
Sedangkan TPS 31, tempat Dhani dan Artis Vanessa Angel menggunakan haknya, pasangan 01 mendapat suara sebanyak 139, lebih banyak ketimbang pasangan 02 yang hanya 118 suara.
Selain itu, dalam pengitungan ini, setidaknya ada pula 16 surat suara yang tidak sah, khusus dalam pencoblosan pilpres di Rutan Klas 1 Surabaya.
Sementara itu, tercatat total keseluruhan pemilih mencapai 494 termasuk surat suara yang tidak sah. Padahal menurut data dari Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim) total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Rutan Klas 1 Surabaya, sebanyak 504 orang. Jadi total surat suara yang tak terhitung ada 10 kertas.
Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Medaeng Teguh Pamuji mengatakan bahwa 10 surat suara tersebut kemungkinan ikut dipindahkan ke beberapa lapas lain di Jatim.
“Ini mungkin terbawa pindah ke luar, ikut warga binaan yang dipindahkan ke beberapa lapas. Kebawa ke beberapa lapas di Jatim, kita kan tiap minggu minimal tiga kali mindahin warga binaan,” katanya di sela memantau jalannya proses penghitungan suara, Rabu 17 April 2019.
Teguh menyampaikan, hal itu lantaran para tahanan di Rutan Klas I Surabaya ini memang tidak bisa menetap dalam jangka waktu yang lama. Karena rutan yang dikelolanya memang hanya persinggahan tahanan sebelum masuk ke lapas.
“Jadi 10 surat suara yang sisa tadi indikasinya dipindahkan. Orangnya kan gak bisa tetap, seminggu itu kita bisa dua hingga tiga kali mindahin orang. Terakhir kemarin itu (dipindahkan) ke Madiun. Kalau golput sih endak,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kanwilkumham Jatim, Susy Susilawati mengatakan bahwa di Rutan Medaeng kini 2.900 tahanan. Namun, hanya sekitar 504 narapidana yang memiliki hak pilih dalam pemilu 2019 ini.
"Di dalam Rutan ini ada sekitar 2.900 warga binaan tetapi setelah diverifikasi oleh KPU, jumlahnya menjadi 504 orang yang memiliki hak pilih," kata Susy Susilawati.
Beberapa tahanan tidak lolos verifikasi KPU untuk memiliki hak pilih. Alasannya, narapidana tersebut tak terdeteksi di alamat aslinya.
“Awalnya kami mengajukan semua warga binaan untuk diratifikasi, tetapi oleh KPU hanya 504 itu saja yang diloloskan, dengan alasan alamat aslinya tidak tercantum," kata Susy Susilawati. (frd)
Advertisement