Prabowo Jadi Jenderal, Pegiat HAM: Politis sekaligus Memalukan!
Dosen FISIP Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Andri Arianto mengatakan, penyematan gelar jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto sebenarnya lumrah dalam sejarah perpolitikan Indonesia.
"Dalam sejarahnya di Indonesia, tiap presiden senang memberi gelar kehormatan. Presiden Soeharto, Gus Dur, Megawati, SBY, lalu diteruskan oleh Jokowi itu hal biasa," ucapnya, Kamis 29 Februari 2024.
Andri menjelaskan, Soeharto pernah memberikan gelar jenderal kehormatan kepada dirinya sendiri dan kepada rivalnya, A.H Nasution. Gus Dur memberi gelar itu kepada Luhut Bnisar Pandjaitan dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Megawati menyematkan gelar yang sama kepada A.M Hendropriyono, dan Jokowi memberi gelar kehormatan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut.
Andri yang juga pegiat HAM ini mengatakan, figur-figur sebelum Prabowo, yang diberi gelar kehormatan, tidak pernah bermasalah dan diberhentikan karena sapta marga prajurit.
"Dia (Prabowo) dipecat karena sapta marga. Dia diberhentikan tidak terhormat pada kasus penculikan aktivis itu, poin yang dimasukkan dalam keputusan DKP adalah pemberhentian Prabowo dari dinas keprajuritan karena pelanggaran sapta marga dan sumpah prajurit," tegasnya.
Andri menyebut Prabowo dipecat karena penculikan aktivis. Penculikan tersebut menurutnya bukan suatu anomali. "Pertama yang digempur adalah aktivis PRD (Partai Rakyat Demokratik), yang berideologi kiri dan tidak sekadar oposan. Jokowi pernah janji buka itu 2014, tapi masak dia membuka boroknya sendiri?" ungkapnya.
Dengan penyematan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo, Andri mengatakan penanganan atau penyelesaian kasus penculikan aktivis 1998 dan pelanggaran HAM di masa lalu semakin jauh dari harapan. Itu sangat menyakiti bagi para kolega dan keluarga korban.
"Pengangkatan itu bisa dicari segala alasan, tapi pengangkatan ini menyakiti kelompok masyarakat, keluarganya, atau rekannya yang diculik, dihilangkan, dibunuh," ungkapnya.
Andri juga mengatakan, ini sangat memalukan dan sangat suram bagi penyelesaian kasus penghilangan orang serta masa depan HAM Indonesia makin suram," katanya.
Andri juga mengatakan jika praktik-praktik seperti ini dilanjutkan, maka akan mencoreng dan memalukan bagi keberlanjutan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
"Itu hanya politis saja sekarang, tapi ini memalukan saja kalau sampai praktik-praktik pemberian gelar kehormatan ini, seperti yang terjadi pada Prabowo ini, memalukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diberikan gelar jenderal kehormatan oleh Presiden Joko Widodo, saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024 kemarin.