Prabowo Hingga Anak Soeharto Jamin Penangguhan Penahanan Dhani
Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Zahid, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam permohonan itu, ada sejumlah tokoh yang menjamin, di antaranya adalah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Amien Rais, Fahri Hamzah hingga Fadli Zon.
"Untuk saat ini dia masih pengajuan penangguhan, yang menjamin itu ada Pak Prabowo, Pak Amien Rais, Bang Fahri Hamzah, Bang Fadli zon," kata Zahid, saat ditemui di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Senin, 25 Februari 2019.
Tak sampai di situ, Zahid mengatakan, nantinya akan ada sejumlah tokoh lagi yang turut menjamin penangguhan penahanan kader partai Gerindra tersebut, salah satunya yakni anak mendiang presiden Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau yang lebih dikenal sebagai Titiek Soeharto.
"Terus ada Titiek Soeharto, dan banyak tokoh yang lainnya juga nyusul nanti," ujar Zahid.
Permohonan itu sudah dilayangkan sejak, Sabtu, 23 Februari 2019 lalu. ke panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Progresnya, kata Zahid, saat ini pihaknya masih menunggu respon.
"Progresnya sekarang masih nunggu, udah masuk permohonan penangguhannya. Tinggal tunggu tanggapan dari PT DKI Jakarta," ucapnya.
Dia yakin permohonan penangguhan penahanan kliennya ini bakal dikabulkan, sebab menurutnya tak ada alasan tak mengabulkan penahanan Dhani, apalagi sejumlah tokoh juga berani menjaminnya.
"Kita optimis dipenuhin, karena gak ada alasan gak ditangguhkan, karena penjamin juga tokoh-tokoh semua. Keluarga ada juga," pungkas Zahid.
Dhani sendiri kini tengah menjalani penahanan selama 30 hari, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hal itu di atur dalam Pasal 27 KUHAP yang menyatakan hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)
Advertisement