Pra Peradilan Kandas, Kiai Cabul di Jember Gagal Bebas
Sidang pra peradilan yang diajukan Muhammad Fahim Mawardi akhirnya kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jember menolak seluruh pra peradilan yang diajukan termohon, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim tunggal, Alfonsus Nahak dalam putusannya menyatakan, proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh pihak termohon sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur undang-undang. Sementara petitum ke-4, 5, 6, 7, dan 8 pemohon juga ditolak oleh hakim.
Kuasa hukum Polres Jember Dewatara mengatakan, setelah melalui serangkaian persidangan, pada akhirnya hakim menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka Muhammad Fahim Mawardi. Dengan kata lain, seluruh permohonan dan tuduhan yang dilayangkan terhadap Polres Jember dinyatakan kurang tepat atau tidak benar.
Setelah pra peradilan sampai pada titik akhir, Polres Jember akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka Muhammad Fahim Mawardi. Upaya hukum lebih lanjut sempat dihentikan oleh penyidik karena menghormati adanya gugatan pra peradilan. “Sebagian proses terkait kasus Fahim sempat dihentikan dulu. Namun dengan ditolaknya pra peradilan, maka semua proses bisa dilanjutkan kembali,” kata Dewatara.
Selanjutnya, setelah berkas dinyatakan P21, tinggal menunggu jadwal sidang terkait pokok perkara yang menjerat Muhammad Fahim Mawardi.
Setelah pra peradilan yang diajukan Muhammad Fahim Mawardi kandas, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari. Menurut Vita berkas perkara Muhammad Fahim Mawardi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin, 13 Februari 2023 sore. “Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Kita tinggal menunggu tahap P21,” kata Vita.
Diketahui sidang pra peradilan tersebut dimulai sejak Jumat, 3 Februari 2023. Dalam sidang perdana waktu itu, tim penasihat hukum penggugat sempat menyebut Polres dan Pengadilan Negeri Bondowoso. Padahal yang sedang di sidang terkait perkara yang terjadi di Kabupaten Jember dan melibatkan Polres Jember sebagai tergugat. Kesalahan penyebutan itu pada akhirnya direvisi.
Selama proses sidang berlangsung, sempat ada aksi dukungan moral terhadap aparat penegak hukum. Aksi yang dilakukan aliansi tolak kekerasan seksual itu digelar sejak 03 sampai 06 Februari 2023 di depan Kantor Pengadilan Negeri Jember.
Demonstran memberikan dukungan dan mendesak Polres Jember memproses Muhammad Fahim Mawardi hingga tuntas.
Advertisement