PR Gugus Tugas Rapid Test Penonton Konser Rhoma Irama
Rhoma Irama tetap menggelar konser dangdut di acara sunatan anak keluarga Abah Surya Atmaja di Kampung Cisalah, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 28 Juni 2020.
Padahal, Rhoma Irama sempat mengumumkan pembatalan konser tersebut dalam video singkat yang tersebar di media sosial.
Dalam video itu, ayah Ridho Rhoma itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi Covid-19.
"Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma Irama.
Tapi, si Raja Dangdut ingkar janji. Dia tampil di atas panggung besar yang dihadiri ribuan orang. Ironisnya, sebagian besar dari penonton dan keluarga yang punya hajatan tak memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19.
Mereka ada yang tak mengenakan masker. Bahkan, saat Rhoma Irama dan artis lain yang turut tampil antara lain Rita Sugiarto hingga Caca Handika, para penonton asyik berjoget tanpa menjaga jarak sejauh 1-2 meter. Mereka berdesak-desakan memenuhi area konser hajatan.
Kondisi memprihatinkan tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) tim Gugus Tugas Kabupaten Bogor. Rencananya, mereka akan menggelar tes cepat atau rapid test massal di Desa Cibunian.
Bupati Bogor Ade Yasin geram. Imbauannya selaku orang nomor satu di Bogor diabaikan warganya. Padahal wilayah tersebut sedang menerapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kita percaya itu. Kita sebetulnya marah, karena melanggar komitmennya sendiri," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Senin 29 Juni 2020.
Ade sendiri belum merinci berapa orang yang akan menjalani rapid test. Tanggal dan tempat pelaksanaan rapid test juga belum ditentukan. Namun, Ade memastikan Rhoma Irama dan warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum.
Menurut Ade, konser itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Advertisement