PPP: Jika Frasa Agama Hilang, PJPN Langgar Konstitusi
Kabar hilangnya frasa agama dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 mendapat sorotan dari berbagai ormas Islam, antara lain Muhammadiyah, NU dan MUI. Sebagai parpol koalisi pemerintahan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut mengkritisi rancangan PJPN 2020-2025.
Melalui Wakil Ketua Umum PPP merangkap Wakil Ketua MPR-RI, Arsul Sani, PPP menyatakan jika frasa agama tsb nantinya benar-benar dihilangkan dari PJPN, maka ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI telah melanggar konstitusi, yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.
Wakil Ketua MPR-RI ini mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945. Dalam ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Sedang di ayat 3-nya, ditegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih lanjut, Arsul menjelaskan, dalam kesepakatan bernegara kita agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan. "Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara," terangnya.
Untuk itu, Arsul Sani mengingatkan agar para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara ketika NKRI akan dibentuk, sehingga dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan ataupun dipengaruhi paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
Arsul Sani menegaskan, PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020 - 2035. "Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita," tuturnya.
Menanggapi protes ormas Islam sehubungan dengan raibnya frasa agama dalam PJPN 2020-2035 Kemdikbud, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan, saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud belumlah final.
"Masih berupa draf rancangan yang terus disempurnakan Kemendikbud. Kemendikbud tetap mendengar dan menampung masukan serta kritik membangun dari berbagai pihak dengan semangat yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa," terangnya.
"Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas atensi berbagai kalangan demi penyempurnaan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 ini, dan akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya," ujar dia.