PPNS, Notaris Pengganti, dan Pejabat Fungsional Kreatif Inovasi
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari melantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris Pengganti, dan Pejabat Fungsional Tertentu, di Kantor Wilayah, pada Senin, 5 Juni 2023. Pejabat baru ini diminta untuk kreatif dan berinovasi sesuai dengan tingkatan jabatan yang diembannya.
Selain itu, tetap perlu dilakukan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama, dengan seluruh unsur baik di tingkat Pusat, Wilayah, serta instansi terkait lainnya. “Buktikan dengan kerja dan karya nyata melalui kinerja yang tinggi dengan sebaik-baiknya, bekerja penuh dedikasi, dan loyal pada profesi,” urai Kakanwil.
Kepada PPNS, lanjut kakanwil, untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Penyidik Polri sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas (korwas), dalam rangka memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi-sendi hubungan fungsional.
Sementara itu, Notaris Pengganti diwajibkan untuk mengetahui akan batas-batas kewenangannya, mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh dapat bertindak dan apa yang boleh serta apa yang tidak boleh dilakukan. “Notaris Pengganti harus mempunyai integritas moral yang mantap, dalam hal ini segala pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas profesinya, walau akan memperoleh imbalan jasa yang tinggi, namun sesuatu yang bertentangan dengan moral yang baik harus dihindarkan,” jelasnya.
Kepada Pejabat Fungsional Tertentu, Kakanwil juga meminta agar Perancang Peraturan Perundang-Undangan harus dapat bertindak profesional, menjaga integritas dalam tugas Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan. “Jaga nama baik instansi yang kita cintai ini dengan bekerja penuh dedikasi,” tegasnya.