PPNI Selidiki Foto Syekh Ali Jaber Diduga Diambil oleh Perawat
Syekh Ali Jaber tengah berjuang melawan Covid-19. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit. Pihak Yayasan Syekh Ali Jaber yang biasa mengunggah perkembangan kondisi sang ulama di media sosial.
Beberapa waktu lalu, admin Instagram Yayasan Syekh Ali Jaber mengunggah foto ulama asal Madinah itu tengah di ruangan ICU. Namun, Senin kemarin, foto Syekh Ali Jaber tengah tertidur dengan menggunakan bantuan alat pernapasan atau ventilator.
Foto itu bahkan sempat diunggah oleh presenter yang kini mendalami agama Arie K Untung. Namun tak lama kemudian, foto tersebut dihapus. Foto serupa masih terlihat di akun Instagram aktor yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Bandung Barat (KBB), Hengky Kurniawan.
Pihak keluarga pun menyampaikan keberatan atas bocornya foto tersebut. Asisten Ali Jaber, Abu Aras, menjelaskan foto itu diduga diambil oleh salah seorang perawat. Menurutnya, penyebaran foto tersebut melanggar privasi pasien.
Syekh Muhammad Jaber, adik dari Syekh Ali Jaber meminta semua pihak untuk tidak menyebarluaskan foto kakaknya yang tengah dirawat di rumah sakit. "Mohon jangan tidak boleh sama sekali. Kami atas nama keluarga besar Syekh Ali Jaber tidak mengizinkan kepada siapa pun untuk mengambil foto dan menyebarkannya ke sosial media," ujarnya.
Menurut Syekh Muhammad Jaber, kondisi kakaknya yang sedang dirawat bukan sesuatu yang layak jika fotonya disebarluaskan ke publik. Di sisi lain, ia hanya mengajak masyarakat untuk memohon doa kepada Allah SWT atas kesembuhan Syekh Ali Jaber. "Ini bukan keadaan yang layak untuk mengambil foto apalagi disebarkan. Kami minta doa, minta doa saja mohon kepada Allah SWT untuk kesembuhan Syekh Ali Jaber, terimakasih," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), akan menyelidiki lebih lanjut terkait kebenaran informasi tersebut. "Kami sedang cari rumah sakitnya dan konfirmasi apakah benar perawat. Karena kadang perawat dan tenaga kesehatan lain bajunya sama," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah, Selasa 5 Januari 2020.
Harif mewanti-wanti aturan perawat mengambil gambar pasien tanpa izin bisa dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa dari organisasi profesi maupun RS yang melanggar kode etik.
Menurut Harif, ada dua kode etik yang harus dipatuhi para perawat di RS, termasuk menjaga harkat dan martabat pasien. Selain itu, privasi dan kerahasiaan pasien juga harus dijaga. Sanksi yang bisa dikeluarkan bisa lisan maupun tertulis. Bahkan sanksi terberat bisa saja dicabut keanggotaannya dari PPNI.
"Kalau dia dicabut keanggotaannya oleh organisasi profesi, maka akan berkait pada perizinan praktiknya. Karena untuk mendapat izin praktik, tenaga kesehatan harus dapat rekomendasi dari organisasi profesi. Pencabutan keanggotaan organisasi profesi bisa diteruskan pada dicabutnya izin praktik keperawatan," kata Harif.
Advertisement