PPNI: Penahanan Tanpa Bukti Forensik Adalah Bentuk Ketidakadilan
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Forum Stovia JogLoSemar menyayangkan beredarnya rekaman video berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Padahal rumah sakit adalah tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun radio.
Video itu sebelumnya menjadi viral setelah seorang pasien mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, W. Pasien itu sendiri telah melaporkan kasusnya ke polisi, Kamis 25 Januari 2018. Dia melapor ke Mapolrestabes Surabaya didampingi sang suami, Yudi Wibowo Sukinto.
Dalam keterangan tertulisnya, PPNI dan Stovia JogLoSemar menilai video viral itu telah menggiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidaknyamanan pelayanan medis di RS lainnya. Diungkapkan jika pasien kini menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respon yang membuat terganggunya patient safety.
Merujuk pada UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 48 dan pasal 51. Juga berdasarkan Undang Undang No 36 tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi, rumah sakit disebutkan sebagai tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video.
Terkait peredaran video 58 detik yang beredar viral, PPNI dan JogLoSemar menilai tayangan itu belum tentu lengkap dan seharusnya dibuktikan dahulu oleh ahli digital forensik.
"Tetapi video itu langsung dijadikan barang bukti di polisi, dan akibat barang bukti ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya Utara," tulis keterangan tertulis itu.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Ketua Umum PPNI Harif Fadillah, Skep, SH, Mkep dan DR Dr Budiman SH, MS, Mhum dari Forum STOVIA JogLoSemar itu, tuduhan yang dilayangkan pasien Ny. W tidak benar dan tersangka tidak melakukan apa yang dituduhkan.
"Yang dilakukan hanya melepas sadapan disposible ECG electrode yang menempel di sekitar dada pasien,"
Jumlah sadapan electrode itu dilaporkan sebanyak enam buah dengan 3 buah diantaranya memang menempel di sekitar dekat papilla mamae (puting).
Tak hanya itu, PPNI juga mengklaim pasien Ny. W dalam kondisi post operasi sehingga masih dalam pengaruh dari obat bius. Dengan kondisi itu, keterangan Pasien W dianggap tidak dapat sepenuhnya dibenarkan.
"Perawat yang dituduh pada dasarnya hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan operasional medis dan tidak melakukan hal di luar itu," tulis keterangan tertulis itu.
"Maka penahanannya berdasarkan barang bukti yang belum diuji ahli digital forensik merupakan bentuk ketidakadilan."
PPNI dan Forum STOVIA JogLoSemar berharap polisi tetap memegang teguh praduga tidak bersalah dan menerima laporan dengan memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa, utuh tanpa editan dan sudah diuji dalam digital forensik.
"Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan postingan-postingan dan memviralkan yang video belum jelas yang menyebabkan keresahan." (frd)