PPN Indonesia Disebut Paling Rendah di ASEAN, Muhammadiyah Minta Kaji Ulang Kenaikan Pajak
Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Pemerintah menyebut pajak ini tergolong paling rendah di ASEAN. Namun Muhammadiyah meminta agar rencana ini dikaji ulang. Petisi menolak kenaikan PPN juga bergulir di internet.
Terendah di ASEAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif PPN Indonesia saat ini masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain. “Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah, kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging (berkembang) atau dengan negara-negara di kawasan maupun dalam G20,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024.
Namun Indonesia akan memiliki tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN, sejajar dengan Filipina setelah PPN 12 persen diterapkan. Vietnam, Malaysia, Laos, dan Kamboja menetapkan tarif sebesar 10 persen, dengan Vietnam sementara menurunkan tarifnya menjadi 8 persen hingga pertengahan 2025 untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Sementara itu, Singapura menetapkan tarif PPN sebesar 9 persen, Thailand 7 persen, dan Myanmar 5 persen. Brunei Darussalam serta Timor Leste bahkan tidak menerapkan PPN pada transaksi dalam negeri.
Muhammadiyah Minta Kaji Ulang
Selain itu, tak menutup fakta bahwa 12 persen merupakan angka yang besar bagi masyarakat Indonesia jika dibandingkan dengan pendapatan rata-rata dan harga pasaran produk.
Rencana ini mendapat protes dari banyak kalangan. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta agar pemerintah mengkaji ulang rencana ini.
Haedar meminta agar ada keadilan sosial terkait pajak PPN. "Problemanya kan selalu terkait dengan perusahaan-perusahaan kecil, lalu warga masyarakat yang mulai berusaha untuk bangkit berekonomi. Kemudian tentu lembaga-lembaga sosial ya yang memang ada dimensi urusan pajak, tetapi mereka bergerak secara sosial," katanya kepada media, Kamis 19 Desember 2024.
Petisi Tolak Kenaikan PPN
Petisi menolak kenaikan PPN 12 persen kini telah ditandatangani 125.500 orang per Kamis 19 Desember 2024. Petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!' itu diunggah per 19 November 2024 oleh Bareng Warga.
Menurut petisi itu, kenaikan pajak akan memperdalam kesulitan warga. "Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," jelas petisi itu.
Petisi juga menyebut masalah lain, yaitu UMP yang belum mencukupi kebutuhan hidup juga fakta bahwa banyak tenaga kerja yang belum dibayar sesuai UMP.
PPN Naik per 1 Januari 2025
Pemerintah sendiri memastikan PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Sebelumnya Indonesia menerapkan PPN sebesar 11 persen sejak tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara