PPN Dinaikkan Jadi 11 Persen
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) naik 1 persen dari 10 menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022. Nantinya, secara bertahap akan dinaikkan lagi jadi 12 persen, paling lambar mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini ditetapkan melalui UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan dinaikkan menjadi 12 persen secara bertahap.
“Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis.Yasonna menyatakan penerapan kenaikan tarif menjadi 12 persen dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum pulih dari dampak COVID-19.
“Soalnya jika tarif dinaikkan 12 persen sekarang dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi sengketa sehingga disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal. Secara global tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen dan India 18 persen,” kata Yasonna.
Selain itu, kata Yasonna lagi, pemerintah melalui UU HPP juga memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terhadap jenis barang atau jasa tertentu maupun sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final misalnya 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha. Perubahan atas UU Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur perluasan basis PPN dilakukan dengan mengecualikan beberapa aspek yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
“Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya meski ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak namun diberikan fasilitas dibebaskan PPN, sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
“Pengaturan ini dimaksudkan agar perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.
Ini diharapkan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara yang diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” kata Menkumham Yasonna Laoly. (asm)