Anggota Komisi X DPR Sebut PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional Terlalu Tinggi
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah angkat bicara terhadap rencana sekolah Internasional yang akan dikenakan PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Menurut Ledia pada dasarnya pendidikan itu adalah nirlaba. "Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial," ungkap Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu dalam pernyataannya, Rabu 18 Desember 2024.
Pengamatan Ledia, di satu sisi kontraproduktif, di sisi lain memang tidak ada regulasi yang lebih detail. Kalau dilihat yang masuk ke sekolah Internasional, memang orang-orang yang mampu namun ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, Ledia minta kebijakan itu dikaji lagi. "Kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," katanya.
Yang jelas-jelas dikategorikan sebagai komersial itu di dalam UU Ciptaker, kata Ledia, adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus. "Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut," katanya.
Karena itu, lanjut Ledia, menjadi bagian penting bagi kita untuk terus melihat dan menggali lebih dalam. "Kalau kemudian sekolah Internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non internasional artinya domestik, yang menengah ke bawah justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum Republik ini berdiri," ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat I ini.
"Jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan. Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri, supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat buat semua," ujar politisi pemerhati pendidikan ini.