PPKM, Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Mulai 22.00 WIB
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menerapkan jam malam mulai pukul 23.00 WIB-04.00 WIB dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 11-24 Januari 2021.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Sumardji menjelaskan, ada tujuh titik check point yang didirikan untuk membatasi gerak pada saat jam malam. Di antaranya Pos Waru, Pos Buduran, Pos Cemengkalang, Pos Candi, Pos Babalayar, Pos Sukodono, dan Pos Wonoayu.
“Jadi kami sudah sepakat dalam rapat koordinasi di Sidoarjo akan diberlakukan pukul 22.00 WIB-04.00 WIB,” kata Sumardji, Senin 11 Januari 2021.
Tak hanya sekadar melakukan jam malam saja, Sumardji mengatakan, pihaknya bersama dengan TNI, Satpol PP, dan kejaksaan akan menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Ancaman sanksi semua sudah tertuang dalam tipiring setelah ditilang ada sanksi. Kali ini kami akan mengedepankan denda, bukan sanksi kegiatan sosial,” jelasnya.
Selain itu, dalam upaya penanganan Covid-19, Pemkab Sidoarjo juga memberangkatkan tim Covid Hunter.
Sementara itu, Pejabat Bupati Sidoarjo, Hudiyono menyampaikan, PPKM yang diselenggarakan semuanya disesuaikan dengan Instruksi Mendagri. Utamanya, pembatasan 25 persen masyarakat baik yang kerja, kemudian kapasitas di tempat makan, maupun mal.
“Intinya harus taat protokol kesehatan mudah-mudahan setelah ini ada perubahan signifikan tidak ada lagi rumah sakit (RS) yang penuh pasien Covid-19, kemudian tidak ada lagi saudara kita meninggal, tidak ada pasien baru, dan tingkat kesembuhan kita tingkatkan,” harapnya.