PPKM, Satpol PP Jatim Segel Dua Restoran di Surabaya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) segel dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, pada Minggu, 17 Januari 2021.
RHU yang disasar oleh Tim pemburu protokol kesehatan Pemprov Jatim, yang pertama adalah sebuah restoran di Jalan Sriwijaya, Tegalsari, Surabaya.
Kasat Pol PP Pemprov Jatim, Budi Santosa mengatakan, ketika ditindak pemilik RHU sempat menolak. Dia beralasan jika tempatnya memiliki izin restoran, yang bisa buka hingga pukul 22.00 WIB.
"Di tempat itu, tempat minum (miras), dan wilayah hukumnya Surabaya, jadi menggunakan Perwali Surabaya. Dan dalam aturannya (Perwali) RHU dilarang buka," kata Budi kepada media, Senin, 18 Januari 2021.
Budi mengungkapkan, Pemprov Jatim bakal melakukan pertemuan dengan Komisi A DPRD Tingkat I Jatim. Guna membicarakan terkait perizinan restoran yang dimiliki oleh tempat RHU.
Dalam razia RHU tersebut, kata Budi, petugas menyita identitas pengunjung dan karyawan. Mereka baru bisa mengambilnya dalam dua pekan mendatang, dengan menjalani sidang di pengadilan.
RHU lain yang disasar Pemprov Jatim ada di sekitaran Jalan Raya Kertajaya. Di sana, petugas melakukan penyegelan alat, serta pengurangan tempat duduk. Sekretaris Satpol PP Pemprov Jatim, Slamet Setyoaji mengatakan bahwa sempat beredar kabar jika razia di lokasi tersebut bocor. Namun, dirinya lebih memfokuskan pada penyegelan.
"Kami segel alat musiknya agar tidak digunakan lagi. Selain itu meja dan kursi dan kami sisakan untuk 25 persen pengunjung sesuai aturan selama masa penerapan PPKM," tandasnya.