PPKM Sampai 6 September, Malang Raya dan Solo Raya Masuk Level 3
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Total ada 25 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan melalui Youtube Setpres Senin, 31 Agustus 2021.
Kepala negara mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir. Selain itu, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.
Menurut Jokowi, terdapat perubahan daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali menjadi 25 daerah dari sebelumnya 51 kabupaten/kota pada pekan lalu.
"Sehingga wilayah level 3 pada penerapan minggu ini adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Semarang raya berhasil turun ke level 2," ujarnya.
Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM berbasis level menjadi yang ketujuh. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa-Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.
Selanjutnya, PPKM diperpanjang selama 26 Juli-2 Agustus, dan pada periode 3-9 Agustus 2021. Kemudian kembali diperpanjang selama periode 10-16 Agustus, 17-23 Agustus, dan 24-30 Agustus.
Penjelasan berikutnya akan disampaikan oleh Menko yang erat hubungannya dengan PPKM. Dalam PPKM sepekan terakhir ini pemerintah mulai melonggarkan pembatasan dibandingkan PPKM sepekan sebelumnya. Mulai dari perizinan persiapan teknis asesmen nasional, sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3, pembukaan tempat ibadah, hingga pusat perbelanjaan atau mal.