PPKM, Pengusaha Kafe di Malang Keluhkan Jam Malam
Pembatasan jam operasional selama Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya, mendapat keluhan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Aprindo) Malang, Indra Setiyadi.
Diketahui, selama PPKM sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021, jam operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Kecenderungannya orang keluar makan malam itu sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan pukul 19.30 WIB kami sudah close order. Ini juga menjadi hak yang sulit," ujarnya pada Senin 11 Januari 2021.
Kebijakan tersebut kata Indra tentu berdampak pada penurunan pengunjung di restoran dan kafe yang ada di Kota Malang. "Kalau selama pandemi ini ya sangat menurun. Kalau presentasenya itu di bawah 25 persen," katanya.
Apalagi dengan adanya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB ujar Indra, akan membuat tingkat kunjungan ke restoran dan kafe di Kota Malang lebih menurun lagi. "Jadi walaupun disiasati dengan mengadakan promo juga tidak akan berpengaruh," ujarnya.
Meski begitu, Indra mengatakan pihaknya akan tetap mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait penerapan PPKM di Malang Raya. "Walaupun ada pembatasan jam operasional, kami ikut saja. Begitu pun, dengan pembatasan pengunjung juga kami akan ikuti," ujarnya.
Walikota Malang sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
Dalam SE tersebut diatur terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan usaha, seperti mal, kafe, dan sejenisnya mulai pukul 07.00 hingga 20.00 WIB serta kegiatan makan atau minum di tempat, hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari total kapasitas.