PPKM Resmi Dicabut, Ini Pernyataan Presiden Jokowi
Pemerintah RI resmi mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.
Masyarakat menilai pencabutan PPKM merupakan hadiah tahun 2022, setelah lebih dari dua tahun terbelenggu PPKM akibat pandemi Covid-19.
"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi, Jumat, 30 Desember 2022.
Pemerintah mengambil kebijakan itu setelah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun.
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati-hati dan waspada. Masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid-19. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya Covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Indonesia telah membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.
"Selama pandemi Covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena Covid-19," katanya.
Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyerukan kepada masyarakat yang belum vaksin supaya segera vaksin. Bagi yang sudah dua kali vaksin supaya ditindaklanjuti vaksin booster.
"Kami masih memiliki stok vaksin booster sekitar 10 juta dosis," katanya usai mendampingi presiden dalam mengumumkan pencabutan PPKM.
Advertisement