PPKM, Pengelola Mall di Malang Potong Gaji Karyawan hingga 50%
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Malang membuat sejumlah pusat-pusat perbelanjaan seperti mal harus tutup sementara.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto mengatakan, dalam masa PPKM darurat ini mal yang ditutup sementara jelas banyak mengalami kerugian.
''Dampaknya jelas sangat luar biasa seperti awal-awal PSBB dulu. Otomatis omzet hancur,'' ujarnya, Senin 12 Juli 2021.
Karena harus tutup, pengelola mal otomatis sudah tidak ada pemasukan. Sementara, biaya operasional, mulai maintenance gedung, gaji karyawan harus tetap dibayarkan.
''Kami juga masih harus bayar biaya operasional dan perawatan. Kan gak mungkin mal tutup terus biarkan begitu saja,'' katanya.
Untuk menekan biaya operasional tersebut, kata Suwanto, jam kerja dari para karyawan dipangkas dengan melakukan penjadwalan sistem shift karyawan.
''Pola kerjanya kami ubah. Jadwalkan masuk bergantian. Kita juga potong gaji 50 persen,'' ujarnya.
Dalam masa PPKM darurat ini Suwanto mengatakan pihaknya mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan. Sebab, saat masa PSBB yang lalu ada sebanyak 50 persen karyawan dilakukan efisensi.
''Kami gak mau kayak gitu lagi. Ini sekarang kami pilih potong gaji dan ganti pola kerja saja. Jangan sampai ada PHK lagi,'' katanya.
Advertisement