PPKM, Pemkot Malang Minta Tamu Hotel Bawa Hasil Swab Antigen
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan pihaknya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperketat ini, fokus untuk memantau arus mobilisasi massa dari luar yang masuk ke wilayahnya. Titik yang menjadi fokus Sutiaji yaitu pusat-pusat perbelanjaan, hotel hingga restoran.
"Prinsipnya nanti cek point itu yang orang luar datang ke Kota Malang. Intinya kami awasi satgas di masing-masing tempat sampai hotel dan rumah makan," ujarnya pada Sabtu 26 Juni 2021.
Sutiaji mengatakan bahwa, datangnya orang dari luar ke Kota Malang biasanya akan menuju tempat-tempat tersebut. Kunjungan ke Kota Malang kata dia, tercatat banyak dari instansi-instansi pemerintahan yang menggelar rapat di hotel.
"Karena seperti kemarin aja di hotel-hotel itu kan banyak yang rapat-rapat dilaksanakan di Kota Malang. Ada dari kementerian, ada dari pemerintah daerah juga dan itu kan dari berbagai lintas. Kuncinya di hotel, semua persyaratan kejelasan bahwa dia sehat semua," katanya.
Maka dari itu kata Sutiaji ia meminta masing-masing satgas dari hotel, mal hingga restoran untuk memastikan bahwa para tamu yang datang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Bagi para tamu yang ingin menginap di Kota Malang harus menyertakan surat bebas Covid-19 berupa hasil uji swab antigen. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2020. "Kehadiran pemerintah ini harus jelas. Ini yang akan kami pertahankan," katanya.
Selain itu kata Sutiaji, edukasi masyarakat di tingkat RT/RW juga perlu digencarkan agar kesadaran terkait penyebaran Covid-19 bisa tersampaikan. Masyarakat ujarnya harus berperan aktif membantu RT/RW memantau arus pergerakan massa yang datang dari luar.
"Jadi klaster-klaster ada itu karena RT tidak mendapatkan laporan. Seperti di Sukun dan Celaket. Untuk itu kami kumpulkan lurah dan camat untuk berkoordinasi dengan direktur rumah sakit dan ahli epidemiologi terkait Covid-19," ujarnya.
Terkait penyekatan di perbatasan kata Sutiaji, Pemkot Malang belum berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kabupaten Malang dan Kota Batu terkait penebalan PPKM Mikro kali ini. Ketiga wilayah tersebut merupakan satu wilayah Malang Raya. "Belum (duduk bersama), mungkin Insyaallah. Itu perlu juga tapi belum," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan pengetatan atau penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021, mendatang. Di Jawa Timur ada sebanyak 38 kabupaten/kota yang menerapkan instruksi tersebut, termasuk Kota Malang.